English | Indonesia
Senin, 06 September 2010
Artikel Terbaru
MANUSIA SEBAGAI MODAL PEMBANGUNAN
 
POLITIK LINGKUNGAN
 
KEKUASAAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
 
Enviromental Leadership Apa dan Mengapa?
 
INFORMASI Pemberitahuan Pindah Alamat :
 
Event Terbaru
Untitled Document [Kamis, 27 Mei 2010]
Pelibatan Multi-Stakeholders Dalam Pelaksanaan Program CSR

[Agustus 2007]
Roundtable Discussion “Perlukah CSR diatur”

[Desember 2006]
Pancasila, Pembangunan Berkelanjutan dan Nasionalisme untuk Meningkatkan Wawasan Kebangsaan

[September 2007]
Pendidikan dan Penguatan Martabat Bangsa: Dimana Kontribusi CSR

[Juli 2007]
“CSR: Peran Aktif Korporat dalam Pengentasan Kemiskinan”

Pelatihan Terbaru
Untitled Document [23 - 25 June 2010]


[Hari Kamis 3 Juni 2010]
SEMINAR NASIONAL "Implikasi PP No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan PP No. 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan"

[28th - 30th April 2010]
Strategic Planning and Budgeting for Effective Program

[30 MARCH - 1 APRIL]
Social Risk Assessment In ISO 31000

[23rd - 25th February 2010]
“Social Mapping Baseline Study for Program Planning”

 
 
 
CSR & Comdev Environtmental Leadership People & Extractive Industries Social Justice
Show Detail

ABOUT US
ICSD Image
Tema : SEMINAR NASIONAL "Implikasi PP No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan PP No. 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan"
Waktu : Hari Kamis 3 Juni 2010
Tempat : Hotel Ambhara, Jakarta
Latar Belakang
Latar Belakang

Usaha pertambangan  di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. Hal ini karena Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam (SDA) seperti sumberdaya mineral yang berlimpah di berbagai wilayah. Sumberdaya alam tersebut tersebar baik di daratan maupun di lautan. Salah satu tempat penyebaran SDA di daratan yang mengandung banyak mineral dan memiliki tanah yang subur adalah di kawasan hutan yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Oleh karena itulah kawasan hutan seringkali berubah fungsi menjadi pertambangan.
Menurut PP No. 24 Tahun 2010, Pasal 3 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan industri pertambangan, seringkali terjadi konflik antara perusahaan pertambangan dengan Kementerian Kehutanan maupun dengan masyarakat setempat. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan atau kesalahan pihak perusahaan dalam menafsirkan peraturan yang ada sehingga terjadi perbedaan persepsi antara perusahaan dan Kementerian Kehutanan.
Terlebih saat ini terdapat Peraturan Pemerintah baru yang menyangkut penggunaan dan perubahan fungsi kawasan hutan yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan, Serta Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Kedua Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur alih fungsi dan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan kegiatan di luar kehutanan seperti pembangunan pertambangan sehingga kawasan hutan bisa tetap lestari dan berkelanjutan.
Supaya Konflik tidak terjadi, maka bagaimana menyamakan persepsi antar para stakeholder dalam memahami materi Peraturan Pemerintah tersebut? Bagaimana pihak perusahaan dapat mengimplementasikan Peraturan Pemerintah sesuai dengan yang seharusnya?.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka Indonesia Center for Sustainable Development (ICSD) bekerjasama dengan Sentra Kajian Kerakyatan dan Pembangunan Masyarakat Berbasis Sumberdaya (SINTESA) menggagas untuk diadakannya kegiatan Seminar dengan tema “Implikasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.” yang bertujuan supaya perusahaan pertambangan dan stakeholdernya mengetahui bagaimana penerapan kedua Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga kegiatan perusahaan dapat sesuai peraturan yang berlaku.

Tujuan Seminar
  1. Memberikan sosialisasi kepada peserta seminar mengenai Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
  2. Memberikan pemahaman kepada peserta seminar mengenai hal-hal apa saja yang diatur dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut.
  3. Memberikan informasi kepada peserta seminar mengenai implikasi teknis dan operasional dari  Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Output Seminar
  1. Peserta seminar mengetahui memahami  Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
  2. Peserta seminar mengetahui implikasi dari  Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
  3. Peserta seminar dapat menerapkan kedua Peraturan Pemerintah tersebut di lapangan.

Sasaran Peserta Seminar
Peserta Seminar adalah perusahaan pertambangan dan stakeholder-stakeholder dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah dan akan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan, serta LSM/NGO yang bergerak di bidang Pertambangan.

Pembicara Seminar
  1. Keynote Speaker : Zulkifli Hasan SE. MM (Menteri Kehutanan)
  2. Prof. Surna Tjahja Djajadiningrat
  3. Ir. Soetrisno, MM (Dirjen Planologi Kehutanan)
  4. Ir. Deddy Sufredy, M.Si (Direktur Penggunaan Kawasan Hutan BAPLAN)
  5. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc., F.Trop (Ahli Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor)
  6. Priyo Pribadi Soemarno (Executive Director IMA (Indonesia Mining Association))

Investasi

  1. 3 orang / lebih: Rp. 1.750.000 (Sebelum 1 Juni 2010)
  2. Pendaftaran Regular: Rp. 2.000.000 (Sebelum 1 Juni 2010)
  3. Pendaftaran akhir: Rp. 2.250.000 (Setelah 1 Juni 2010)

Waktu dan Tempat

Waktu             : Hari Kamis,  3 Juni 2010, pukul  08.00 s/d 16.00
Tempat            : Hotel Ambhara, Jakarta  Selatan


Contact Person
ANVINA
Phone. (021) 7989548, 70627506 , Fax. (021) 7989548 Mobile. 0812 1888 0529
E-mail: icsd.forum@yahoo.com; info@icsd.or.id  Website: www.icsd.or.id 

KHAERUL SALEH
Mobile. 081318635008
Download : REGISTRATION FORM.doc (31.232KB)
Buku
:: J u d u l ::
Untitled Document
b03.jpg
 

Pedoman Pengembangan Masyarakat di Sektor Energi & Sumber Daya Mineral

 

Pencarian
Mailing List
Input alamat e-mail Anda :



 
  Copyright © 2007 ICSD  

Welcome to ICSD Online. Mastered by raseco 2008, Bogor. All right reserved. Zanuar Didik Bintoro, Zaqie Yanura