[Hari Kamis 3 Juni 2010] SEMINAR NASIONAL "Implikasi PP No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan PP No. 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan"
SEMINAR NASIONAL "Implikasi PP No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan PP No. 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan"
Waktu
:
Hari Kamis 3 Juni 2010
Tempat
:
Hotel Ambhara, Jakarta
Latar Belakang
Latar Belakang
Usaha pertambangan di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. Hal ini karena Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam (SDA) seperti sumberdaya mineral yang berlimpah di berbagai wilayah. Sumberdaya alam tersebut tersebar baik di daratan maupun di lautan. Salah satu tempat penyebaran SDA di daratan yang mengandung banyak mineral dan memiliki tanah yang subur adalah di kawasan hutan yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Oleh karena itulah kawasan hutan seringkali berubah fungsi menjadi pertambangan. Menurut PP No. 24 Tahun 2010, Pasal 3 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan industri pertambangan, seringkali terjadi konflik antara perusahaan pertambangan dengan Kementerian Kehutanan maupun dengan masyarakat setempat. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan atau kesalahan pihak perusahaan dalam menafsirkan peraturan yang ada sehingga terjadi perbedaan persepsi antara perusahaan dan Kementerian Kehutanan. Terlebih saat ini terdapat Peraturan Pemerintah baru yang menyangkut penggunaan dan perubahan fungsi kawasan hutan yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan, Serta Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Kedua Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur alih fungsi dan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan kegiatan di luar kehutanan seperti pembangunan pertambangan sehingga kawasan hutan bisa tetap lestari dan berkelanjutan. Supaya Konflik tidak terjadi, maka bagaimana menyamakan persepsi antar para stakeholder dalam memahami materi Peraturan Pemerintah tersebut? Bagaimana pihak perusahaan dapat mengimplementasikan Peraturan Pemerintah sesuai dengan yang seharusnya?. Berdasarkan latar belakang tersebut maka Indonesia Center for Sustainable Development (ICSD) bekerjasama dengan Sentra Kajian Kerakyatan dan Pembangunan Masyarakat Berbasis Sumberdaya (SINTESA) menggagas untuk diadakannya kegiatan Seminar dengan tema “Implikasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.” yang bertujuan supaya perusahaan pertambangan dan stakeholdernya mengetahui bagaimana penerapan kedua Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga kegiatan perusahaan dapat sesuai peraturan yang berlaku.
Tujuan Seminar
Memberikan sosialisasi kepada peserta seminar mengenai Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Memberikan pemahaman kepada peserta seminar mengenai hal-hal apa saja yang diatur dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut.
Memberikan informasi kepada peserta seminar mengenai implikasi teknis dan operasional dari Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Output Seminar
Peserta seminar mengetahui memahami Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Peserta seminar mengetahui implikasi dari Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Peserta seminar dapat menerapkan kedua Peraturan Pemerintah tersebut di lapangan.
Sasaran Peserta Seminar Peserta Seminar adalah perusahaan pertambangan dan stakeholder-stakeholder dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah dan akan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan, serta LSM/NGO yang bergerak di bidang Pertambangan.
Pembicara Seminar
Keynote Speaker : Zulkifli Hasan SE. MM (Menteri Kehutanan)
Prof. Surna Tjahja Djajadiningrat
Ir. Soetrisno, MM (Dirjen Planologi Kehutanan)
Ir. Deddy Sufredy, M.Si (Direktur Penggunaan Kawasan Hutan BAPLAN)
Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc., F.Trop (Ahli Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor)
Priyo Pribadi Soemarno (Executive Director IMA (Indonesia Mining Association))
Investasi
3 orang / lebih: Rp. 1.750.000 (Sebelum 1 Juni 2010)
Pendaftaran Regular: Rp. 2.000.000 (Sebelum 1 Juni 2010)
Pendaftaran akhir: Rp. 2.250.000 (Setelah 1 Juni 2010)
Waktu dan Tempat Waktu : Hari Kamis, 3 Juni 2010, pukul 08.00 s/d 16.00 Tempat : Hotel Ambhara, Jakarta Selatan