Enviromental Leadership Apa Dan Mengapa?
Oleh : ICSD
Persoalan kerusakan lingkungan bukan merupakan hal yang baru di Indonesia. Persoalan ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, baik itu individu, lembaga, maupun negara. Bahkan pemerintah pernah membuat peraturan mengai lingkungan untuk mengatasi permaslahan lingkungan ini (ingat pada tahun 1982 dimunculkannya undang-undang tentang lingkungan dan ditambahkan juga peraturan tentang analisis mengenai dampak lingkungan tahun 1987). Akan tetapi sampai saat ini segala kerusakan yang berkaitan dengan lingkungan masih saja terjadi. Degradasi sumberdaya alam dan lingkungan terus berlangsung di Indonesia. Ironisnya, degradasi ini berlangsung continual dengan laju pembangunan di Indonesia.
Secara filosofis, sebenarnya bangsa kita memiliki kearifan yang amat baik, berupa pengakuan tentang pembangunan yang berwawasan lingkungan. Kita memiliki lembaga formal kenegaraan yang bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan banyak pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyatakan diri sebagai pecinta lingkungan. Selain itu, masing-masing masyarakat yang tercakup dalam kesukubangsaan yang sangat majemuk ini, memiliki model dan pola sendiri dalam menangani masalah-masalah yang berkenaan dengan lingkungan, khususnya lingkungan hidup yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di daerahnya sebagai bagian dalam kebudayaan yang dianutnya.
Akan tetapi pada saat yang bersamaan kita menyaksikan kerusakan lingkungan yang luar biasa, khususnya kerusakan hutan di Indonesia yang sangat parah. Belum lagi kerusakan lingkungan di sektor lainnya seperti limbah industri yang berdampak pada pencemaran air dan udara serta sektor lainnya. Menurut data yang dikeluarkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), setiap tahun sekitar 3,2 juta hektar hutan di Indonesia lenyap atau 7,2 hektar setiap satu menit. Dan kecenderungan itu semakin meningkat tiap tahun.
Disinyalir, masalah kerusakan lingkungan ini terjadi karena tidak efektifnya pengaturan (governance) dan pengelolaan (management) atas sumberdaya alam dan lingkungan. Ketidakefektifan ini disebabkan pengaturan dan pengelolaan sumberdaya yang cenderung bersifat sektoral dan tidak dilakukan secara menyeluruh (holistik). Dua pilar penyelenggara pemerintah, yakni eksekutif dan legislatif juga rapuh untuk bisa mewujudkan good enviromental governance.
Selain itu, ketidakefektifan pengaturan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan ini didukung oleh rendahnya kapasitas sumberdaya manusia, meliputi wawasan, pengetahuan dan keterampilan. Rendahnya kapasitas ini terkait dengan lemahnya keterampilan mengelola, memfasilitasi, memediasi, menegosiasikan, mengkomunikasikan, mengorganisasikan kepentingan, dan membangun kerjasama antar stakeholders. Hal ini merupakan persoalan kapasitas leadership yang umumnya terjadi pada individu dan lembaga yang berhubungan dengan pengaturan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan. Tanpa disadari, keadaan ini mendorong rendahnya integritas moral akibat besarnya kepentingan pribadi dan kepentingan politik.
Di lain pihak, keadaan ini ditunjang pula oleh kurangnya kemampuan untuk mengkaitkan hubungan antar aspek lingkungan (ekonomi, ekologi, sosial, budaya dan politik) dan sektor (hutan, tambang, pertanian, perairan darat, laut dan industri) dengan program-program pembangunan juga kemitraan stakeholders. Dengan demikian, persoalan ini merupakan persoalan mendasar yang harus dicari jalan keluarnya.
Salah satu upaya untuk membekali sumber daya manusia akan pengetahuan dan pemahaman mengenai tata kelola lingkungan, yaitu melalui berbagai program pelatihan yang berkaitan dengan lingkungan dan kepemimpinan lingkungan. Namun, fakta menunjukan bahwa upaya ini memiliki kekurangan dalam penerapannya di lapangan. Hal ini disebabkan dari latar belakang masing-masing kelembagaan dalam menanggapi persoalan lingkungan yang berbeda-beda. Hal ini terkait dengan praktik di lapangan yang mengalami berbagai benturan kepentingan dari masing-masing stakeholder dengan latar belakang serta visi dan misi yang berbeda-beda.
Sehingga dengan demikian, kiat dalam mengatasi persoalan ini dimulai dengan pemahaman terhadap lingkungan dan persoalan lingkungan yang ada pada kepemimpinan. Pola kepemimpinan lingkungan yang dapat mengatasi persoalan ini adalah memiliki visi terhadap masa depan yang berkelanjutan, berfikir holistik dan integratif, komunikator yang baik, mampu menjembatani kepentingan seluruh pihak, dan berorientasi pembelajaran. Apabila pola kepemimpinan tersebut dimiliki oleh para pemimpin maka akan sangat berperan besar terhadap tindakan-tindakan yang diwujudkan oleh kelembagaan lingkungan yang dipimpinnya.
Kepemimpinan lingkungan (enviromental Leadership) itu sendiri dapat diartikan sebagai kapasitas, sikap dan pengalaman praktis seseorang dalam mewujudkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan lingkungan, melalui kemampuan memperkuat nilai-nilai demokrasi, kepekaan terhadap potensi dan persoalan lingkungan, serta keterbukaan pada pendekatan interdisciplinary dalam pengelolaan lingkungan. Sehingga Enviromental Leadership ini diharapkan dapat menjadi bagian dan kemampuan individu ataupun lembaga dalam mengelola organ-orgam sosial yang ada di masyarakat, seperti NGO, pemerintah, korporasi, ataupun masyarakat umum.
Diambil dari buku : Seri Kajian Sustainable Future: “Enviromental Leadership” Penulis : Arif Budimanta, Diah Raharjo, Erna Rosdiana Penerbit : ICSD
|