English | Indonesia
Senin, 06 September 2010
Artikel Terbaru
MANUSIA SEBAGAI MODAL PEMBANGUNAN
 
POLITIK LINGKUNGAN
 
KEKUASAAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
 
Enviromental Leadership Apa dan Mengapa?
 
INFORMASI Pemberitahuan Pindah Alamat :
 
Event Terbaru
Untitled Document [Kamis, 27 Mei 2010]
Pelibatan Multi-Stakeholders Dalam Pelaksanaan Program CSR

[Agustus 2007]
Roundtable Discussion “Perlukah CSR diatur”

[Desember 2006]
Pancasila, Pembangunan Berkelanjutan dan Nasionalisme untuk Meningkatkan Wawasan Kebangsaan

[September 2007]
Pendidikan dan Penguatan Martabat Bangsa: Dimana Kontribusi CSR

[Juli 2007]
“CSR: Peran Aktif Korporat dalam Pengentasan Kemiskinan”

Pelatihan Terbaru
Untitled Document [23 - 25 June 2010]


[Hari Kamis 3 Juni 2010]
SEMINAR NASIONAL "Implikasi PP No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan PP No. 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan"

[28th - 30th April 2010]
Strategic Planning and Budgeting for Effective Program

[30 MARCH - 1 APRIL]
Social Risk Assessment In ISO 31000

[23rd - 25th February 2010]
“Social Mapping Baseline Study for Program Planning”

 
 
 
CSR & Comdev Environtmental Leadership People & Extractive Industries Social Justice

Kekuasaan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Oleh : ICSD


Sumber daya alam (SDA) bagi masyarakat merupakan faktor produksi utama yang tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga dengan aspek sosial maupun politik. Sumber daya alam mencakup kandungan mineral, gas, lahan, hutan air, dll. Pentingnya SDA dalam kehidupan manusia mengakibatkan terjadi kompleksitas hubungan (antara pihak-pihak yang berkepentingan) menyangkut pengelolaannya.

Diantara SDA yang tersedia di Indonesia, bahan tambang dan kegiatan pertambangan mendapatkan prioritas utama dalam skala investasi. Kegiatan di industri pertambangan dinilai oleh pemerintah sebagai obyek vital dan strategis, sehingga negara mempunyai kewenangan penuh terhadap penguasaan sumber daya mineral, termasuk dalam menentukan pengelola sumber daya tersebut. Sebagai obyek yang vital, maka implikasinya negara dan perusahaan (yang diberikan hak penguasaan pertambangan oleh negara, yaitu industri pertambangan) juga memiliki kendali dan wewenang penuh untuk “mengamankan” daerah pertambangan dari kegiatan yang dianggap dapat mengganggu operasional pertambangan.

Salah satu komoditas pertambangan yaitu timah. Timah merupakan komoditas pertambangan yang pengelolaannya diberikan kepada badan usaha. Sementara kondisi riil menunjukan bahwa dalam komuniti menganggap bahwa sumber daya tersebut merupakan bagian dari sumber daya yang dapat mereka manfaatkan karena berada dalam cakupan wilayah mereka. Dalam perkembangannya, hal tersebut mengakibatkan semakin banyak pihak yang berkepentingan dan terlibat dalam pengelolaan timah tidak hanya pemerintah, tetapi juga perusahaan serta komuniti.

Pihak swasta pun akan dapat mengelola timah karena pemerintah dalam hal ini Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 mengenai pencabutan status timah sebagai komoditas strategis. Pencabutan tersebut akan membuat proses penambangangan, pengusahaan serta pengelolaannya tidak lagi di monopoli BUMN, namun pihak swasta dan komuniti pun dapat mengusahakannya. Ditambah lagi dengan pemberlakuan paket undang-undang Otonomi Daerah yang memberikan peluang kepada daerah untuk mengelola SDA yang sebelumnya dikuasai pemerintahan pusat. Sehingga semakin banyak pihak yang berperan dalam penambangan maupun perdagangan timah.

Melalui peraturan tersebut, pada dasarnya semua pihak baik pemerintah, BUMN, swasta, maupun komuniti telah diberikan peluang dan kesempatan untuk mengelola dan menerima manfaat atas eksploitasi dan perdagangan timah. Akan tetapi pada praktiknya benturan kepentingan tetap terjadi. Konflik kepentingan ini melibatkan TI, industri peleburan timah (Smelter), perusahaan, serta pemerintah yang dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat TI dan penyelundupan timah oleh Smelter.

Dalam rangka menelaah berbagai fakta sosial maupun praktik sosial yang berkenaan dengan kegiatan pertambangan timah oleh komuniti, maka pendekatan yang digunakan mengacu pada hubungan-hubungan kekuatan dan kekuasaan yang terjadi antar pelaku dalam struktur aktivitas penambangan timah. Hubungan-hubungan tersebut mencakup penguasaan, pengelolaan, dan pengorganisasian sumber daya timah. Hubungan kekuasaan yang muncul antar pelaku didasari atas kekuatan yang dimiliki oleh pelaku untuk mempengaruhi atau mengendalikan pelaku lain.

Kekuatan yang dimaksud disini adalah kemampuan atau daya dari pelaku untuk melakukan tindakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkannya. Dengan kemampuan yang dimilikinya, maka seorang pelaku dapat mempengaruhi atau mengendalikan pelaku lain sehingga pelaku lain memiliki keterbatasan dalam bertindak berdasarkan tujuan yang telah ditetapkannya.  Kemampuan untuk mengendalikan dan mempengaruhi pelaku sehingga ikut terlibat dalam tindakan yang diarahkan oleh pelaku dikonseptualisasikan juga sebagai kekuasaan. Dalam konteks tersebut, hubungan kekuasaan adalah suatu produk dari hubungan-hubungan kekuatan yang muncul dari pelaku, meliputi pelaku yang menguasai dan pelaku yang dikuasai.    

Dalam aktivitas penambangan timah yang merupakan suatu bentuk praktik sosial, arena yang kemudian dikonseptualisasikan adalah arena-arena persaingan dalam rangka memanfaatkan sumber daya timah yang dilakukan oleh para pelaku dengan dilandasi habitus dan modal yang dimiliki oleh para pelaku tersebut. Arena persaingan tersebut merupakan arena persaingan antar pelaku ataupun kelompok pelaku untuk mendapatkan suatu posisi ataupun sumber daya yang didasari atas adanya perbedaan dalam hal penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya timah. Perbedaan dalam hal penguasaan dan pengelolaan sumber daya timah tersebut dalam praktiknya terwujud sebagai kegiatan-kegiatan ekonomi atau politik.

Pada saat perbedaan penguasaan atas sumber daya yang terwujud pada bidang-bidang kegiatan ekonomi dan politik tersebut menunjukkan adanya saling ketergantungan atau saling menghidupi di antara pelaku ataupun kelompok-kelompok pelaku, maka hubungan antar kelompok atau pelaku akan tercipta. Selain itu, arena-arena interaksi yang menjembatani hubungan antar kelompok menjadi mantap dan bahkan berkembang, sehingga potensi-potensi konflik antar kelompok yang mungkin terjadi akan dapat diredam.

Sebaliknya apabila penguasaan atas bidang-bidang kegiatan ekonomi dan politik serta pengalokasian pendistribusian oleh kelompok yang terlibat di dalamnya terwujud sebagai persaingan (kompetisi) untuk bidang-bidang yang sama serta menghasilkan adanya penguasaan atau pendominasian oleh suatu kelompok maka akan memungkinkan terwujudnya situasi non konformiti. Hal tersebut terjadi apabila suatu kelompok menolak untuk menyesuaikan diri ataupun menerima pelaku atau kelompok pelaku lain dalam suatu praktik sosial. Bahkan perkembangan kondisi ini pada tahap selanjutnya akan mendorong munculnya konflik antar kelompok.


Diambil dari buku    : Kekuasaan dan Penguasaan Sumber Daya Alam
                 Studi Kasus Penambangan Timah di Bangka
Penulis        : Arif Budimanta
Penerbit        : ICSD dengan dukungan The Ford Foundation




Buku
:: J u d u l ::
Untitled Document
b02.jpg
 

Akses Peran Serta Masyarakat Lebih Jauh Memahami Community Development

 

Pencarian
Mailing List
Input alamat e-mail Anda :



 
  Copyright © 2007 ICSD  

Welcome to ICSD Online. Mastered by raseco 2008, Bogor. All right reserved. Zanuar Didik Bintoro, Zaqie Yanura