Lingkungan pada dasarnya mempunyai makna yang sangat luas, orang sering menterjemahkan lingkungan sebagai suatu bentuk alam saja, akan tetapi lingkungan bermakna tidak saja menyangkut masalah alam, akan tetapi juga sosial atau sering disebut sebagai lingkungan sosial atau aturan-aturan, kebiasaan, hukum yang berkaitan dengan bagaimana mengatur orang sebagai anggota masyarakat. Lingkungan yang dipahami sebagai bentuk alam, atau lingkungan alam keadaannya sangat mencolok berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan, dan ini memerlukan penanganan secara politik dari pihak pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Secara politik, lingkungan boleh dibilang masih terpinggirkan. Hampir setiap kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan belum kelihatan. Akibatnya kini lingkungan makin bertambah parah. Intervensi manusia terjadi dengan paradigma yang tidak didasarkan pada pertimbangan lingkungan. Bahkan lingkungan masih dijadikan beban. Atau dianggap sebagai eksternalitas yang membebani. Persoalan yang sama juga terjadi di tingkat pengambilan keputusan. Para pengambil keputusan tidak mempertimbangkan persoalan lingkungan di dalamnya.
Fungsi kelembagaan, yang selama ini direpresentasikan dengan keberadaan kementerian lingkungan hidup, sejak jaman Emil Salim hingga Nabiel Makarim, masih dianggap sebagai cangkokan dari sistem yang ada. Sebagai catatan, resistensi terhadap cangkokan itu terbilang tinggi. Karenanya, seorang menteri lingkungan harus mampu melakukan aliansi-aliansi strategis dengan masyarakat atau pihak-pihak di luar pemerintahan yang peduli terhadap lingkungan. Sehingga dapat melakukan tekanan-tekanan ke pemerintahan.
Dalam konteks partai politik, kesadaran untuk memasukkan isu lingkungan dalam agenda politik memang sudah ada. Tetapi yang aktif mengkampanyekan lingkungan hidup boleh dibilang tidak ada, termasuk mengkampanyekan platform partai ke anggotanya. Hal ini diakibatkan karena isu lingkungan tidak menjamah kepada ranah kerakyatan, dan hanya menjamah kepada ranah lembaga swadaya masyarakat (NGO) saja sehingga menjadi bias untuk dikampanyekan takut membawa nama lembaga swadaya masyarakat. Padahal isu lingkungan adalah isu yang sangat global dan menjadi ranah bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali.
Kasus disahkannya Perpu tentang ijin penambangan di hutan lindung terkesan menjadi sesuatu yang lucu. Departemen kehutanan mengklaim bahwa hutan yang tidak rusak difungsikan sebagai hutan lindung Namun pihak departemen kehutanan sendiri di satu pihak tidak dalam kapasitas sebagai pengontrol. Pada saat yang sama, menurut departemen energi dan sumber daya mineral, lahan yang sama itu adalah lahan pertambangan. Jadi diklaim juga sebagai lahan yang layak untuk investasi di bidang pertambangan. Memang secara umum, hutan merupakan wewenang pemerintah dalam pengelolaannya, sedangkan departemen kehutanan dan juga departemen pertambangan merupakan juga pemerintah, ini tidak dapat dipungkiri adanya kepentingan dari masing-masing pihak dalam memahami fungsi hutan.
Dulu, kalau ada gap dalam persoalan semacam ini maka keputusannya berpulang pada keputusan presiden, hal-hal yang melibatkan ketidak samaan dalam pengambilan keputusan mengenai suatu hal dibicarakan melalui presiden langsung. Sekarang dimana kelembagaan presiden itu lemah, presiden tidak bisa memutuskan sesuatu yang seharusnya merupakan suatu penanganan yang cukup jitu, sedangkan kelembagaan lain selain presiden tidak ada. Pada kenyataannya yang terjadi hanya klaim administratif saja, dan bahkan administratif dari pemerintah daerah yang pada dasarnya masih mengandalkan hutan sebagai sasaran pendapatan asli daerahnya. Faktanya, hutan tersebut sesungguhnya tidak dilindungi dan tidak terurus bahkan terdegradasi terlalu jauh. Ini sering dimanfaatkan oleh para perambah hutan yang mengelolanya secara illegal.
Sebenarnya, kalau memang ingin melakukan penambangan, sebaiknya harus dengan syarat ada program rehabilitasi tambang pasca operasi, yang kemudian menghidupkan lagi unsur-unsur dari kegiatan pertambangan. Kembali lagi perlunya kekuatan dari AmDAL untuk memberikan analisanya yang mestinya memihak kepada lingkungan, kelestarian lingkungan.
Sementara saat ini yang terjadi, masing-masing departemen misalnya kehutanan, energi sumber daya mineral, lingkungan hidup, berjalan sendiri-sendiri. Sehingga pada prosesnya terbentur pada permasalahan lingkungan. Di sinilah dibutuhkan komitmen seorang presiden. Kalau komitmen presiden kuat dan posisinya kuat, maka untuk melakukan koordinasi dan proses-proses rekonsiliasi konflik dalam pemerintah akan mengalami perkembangan. Tetapi kalau presidennya tidak memiliki komitmen apalagi posisinya lemah maka posisi KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) menjadi ikut lemah.
Persoalannya sekarang adalah apabila presidennya terbilang sudah kuat, dipilih langsung dan mendapat legitimasi kuat di mata rakyat, tetapi tidak mempunyai mayoritas efektif di parlemen. Maka kondisi ini masih akan menimbulkan persoalan.
Oleh karena itu perjuangan lingkungan harus dibawa keluar. Artinya jangan hanya mengandalkan interaksi lembaga-lembaga pemerintahan. Harus ada pemihakan dari pers, dari kalangan terpelajar dan masyarakat secara umum. Atau dengan perkataan lain di tingkat masyarakat kesadaran lingkungan itu harus bisa diterjemahkan ke dalam kekuatan politik dan mempunyai daya tawar (bargain).
Jadi kalau melihat ini semua, saya pikir perjuangan untuk mengitegrasikan perkembangan lingkungan di dalam lingkup sektoral atau kebijakan kewilayahan itu masih jauh. Saya sangat khawatir bahwa sebelum semua orang sadar dan berbuat sesuatu secara efektif kita harus lebih dulu mengalami berbagai bencana lingkungan. Ini pun sesungguhnya sudah terjadi, misalkan banjir, longsor dan kekeringan yang disertai penyakit-penyakit yang tidak ada obatnya. Sebuah indikasi dari rusaknya lingkungan dan mungkin kesadaran umum akan timbul kalau kita semua menjadi korban dari ini.
Sekarang menurut saya terlalu banyak orang Indonesia yang belum merasa menjadi korban lingkungan. Kalaupun ada yang menjadi korban lingkungan adalah kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai daya tawar politiknya rendah. Dan elit kita belum sadar bahwa perbuatan mereka mengorbankan lingkungan akhirnya mengubur dirinya sendiri.
Untuk memperkuat bargaining position bagi kelembagaan lingkungan, baik di pemerintahan maupun parlemen, kita harus menggunakan instrumen yang namanya social marketing, agar terjadi pemihakan yang besar. Selanjutnya, atau sebut saja yang kedua, harus dibentuk massa kritis di masyarakat yang menjadikan lingkungan sebagai daya tawar terhadap politisi. Case ini bisa dibuktikan pada saat terjadi pemilihan kepala daerah secara langsung. Di sini masyarakat bisa menanyakan dan menguji komitmen lingkungan dari para calon kepala daerah tersebut.
Oleh karena itu, salah satu terobosan yang mungkin terjadi adalah justru dari tingkat lokal. Dari politik lokal dan dari jaman dimana politik Indonesia itu ikut terdesentralisasi. Politik lokal harus bisa memainkan perannya secara optimal dan membangun aliansi dengan lsm-lsm lokal.
Di daerah-daerah, seperti Sumatera ini sudah dimulai. Di wilayah ini hutan-hutan lindung, suaka-suaka alam, taman-taman nasional itu mengalami degradasi. Kita akan tahu bahwa itu akan berakibat pada pasokan air dan sekarang masyarakat di sana sudah siap untuk membentuk kelompok penekan untuk mencari pemimpin daerah yang punya komitmen agar mengembalikan sesuatu.
Di masa datang, seorang menteri LH harus dapat menjalankan peran politiknya ke depan. Dia harus mempunyai kemampuan politik yang tinggi, harus bisa berfikir secara lateral, harus bisa membangun kepercayaan dari pihak-pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintahan. Di sini keistimewaan-keistimewaan seorang figur dibutuhkan, sehingga tidak tergantung oleh keinginan presiden.
Seorang pemimpin kelembagaan lingkungan haruslah orang yang independen dan tahu banyak soal lingkungan. Kalau berangkat dari partai, pertanyaannya apakah dia cukup familier. Kedua dia harus keluar dari partainya. Mungkin bukan secara fisik tetapi secara mental. Karena ia harus melayani kepentingan yang lebih luas. Bukan hanya sekedar kepentingan partai sehingga dia harus membangun relasi-relasi dengan pihak-pihak yang mungkin belum dia kenal.
Akses Peran Serta Masyarakat di Pertambangan dan Migas
Berbeda dengan situasi Orde Baru dimana pemerintah pusat berada dalam kondisi kuat serta pengendalian terhadap masyarakat relatif mutlak, maka Indonesia setelah tahun 1998 mengalami perubahan tatanan kekuasaan yang amat berbeda. Jika dahulu pengaruh dialirkan ke semua jurusan dari pusat kekuasaan tanpa adanya umpan balik yang memadai, pada saat ini interaksi pengaruh terjadi secara horizontal. Pusat-pusat kekuasaan juga menjadi banyak, sehingga bagi siapapun, termasuk industri pertambangan dan migas, hubungan dengan masyarakat tidak lagi menjadi kegiatan sampingan yang sederhana, namun dalam banyak hal menjadi pusat perhatian baru yang banyak menyita waktu serta pikiran para pengambil keputusan di tingkat puncak. Kinipun kekuasaan bukan hanya milik pemerintah tingkat atas semata namun juga menjadi milik rakyat. Perubahan yang terjadi sedemikian besar membuat banyak perusahaan di bidang industri pertambangan dan migas, apakah asing maupun BUMN terlihat canggung menghadapi perubahan-perubahan ini, sama canggungnya dengan para pejabat pemerintah baik di pusat maupun di daerah karena bagi semua pihak, realita sosial pasca Orde Baru adalah sesuatu yang belum pernah dialami sebelumnya.
Oleh karena itu interaksi antara industri dengan masyarakat, yang biasanya dikemas dalam program community development berada dalam paradigma baru yang tidak mudah dikenali baik oleh pemerintah maupun industri. Apalagi baik pemerintah maupun industri pertambangan dan migas karena sifat-sifat institusionalnya, cenderung bersikap konservatif dan lambat menyesuaikan diri. Atau dengan perkataan lain, dalam suatu situasi di mana kekuasaan mengalami perubahan, dan di mana persepsi menjadi penting sebagai dasar kesepakatan, semua pengambil keputusan dalam industri, apakah pemerintah maupun badan usaha yang bersangkutan, justru mengalami problema persepsi. Karena masyarakat sendiri juga mengalami tekanan perubahan yang dahsyat, maka lengkaplah problema mis persepsi segitiga antar pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Dengan demikian, upaya community development, seharusnya perlu beralih dari tatanannya yang serba kabur dan nisbi, administratif dan tehnis, kepada suatu tatanan baru yang berawal dari pembangunan persepsi bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Karena Indonesia adalah negara berwilayah besar dengan kondisi pemerintahan lokal dan masyarakat yang amat berbeda, maka upaya membangun persepsi banyak melibatkan tindakan-tindakan serta kesepakatan-kesepakatan yang juga bersifat lokal, disamping penyatuan persepsi di tingkat nasional.
Oleh karena pembangunan persepsi menjadi demikian penting, maka perlu kiranya dilakukan inventarisasi dari persepsi para pihak mengenai industri pertambangan dan migas. Dalam hal ini, ada beberapa pemahaman yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
- Persepsi umum yang berlaku bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya mineral dan energi sehingga terdapat tekanan publik untuk menciptakan pola pengaturan yang ketat dan berpihak pada kepentingan dalam negeri, di mana kepentingan dalam negeri sering diartikan secara sepihak. Diyakini, bahwa Indonesia adalah sedemikian kayanya, sehingga investor masih dapat diajak untuk melakukan investasi karena prospek keuntungan bagi investor adalah besar, dan posisi Indonesia secara global demikian dominan. Persepsi ini mendorong pemerintah dan badan legislatif untuk merumuskan pengaturan yang sebenarnya dianggap tidak kondusif oleh industri, apalagi dalam situasi dimana korupsi masih merajalela dan situasi keamanan di berbagai tempat di Indonesia masih buruk. Untuk menciptakan iklim pengaturan yang lebih baik, maka diperlukan pembangunan persepsi baru dimana potensi sumber daya mineral dan energi Indonesia dipetakan secara lebih akurat, sehingga terdapat kesadaran baru bahwa posisi Indonesia tidaklah sekompetitif yang dibayangkan. Informasi tentang hal ini pernah dikemukakan. Yang menjadi soal adalah, bahwa pada umumnya bangsa Indonesia masih mengalami illusi kekayaan (illusion of wealth), sehingga menyulitkan diterimanya paradigma baru bahwa Indonesia hanya memiliki posisi marjinal dalam pertambangan dan migas.
- Dalam era reformasi, politik dalam tingkat lokal menjadi amat dominan, dan karena itu illusi kekayaan dalam tingkat lokal menciptakan tekanan pada industri yang sedang beroperasi untuk segera melakukan redistribusi kekayaan seringkali di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hal ini mendorong industri untuk melakukan akomodasi terhadap tekanan, yang juga tidak memecahkan masalah, karena redistribusi kekayaan yang terjadi berhenti dikalangan elit lokal, tidak menyebar ke masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kebijakan industri yang akomodatif malahan cenderung menciptakan tekanan lebih kuat untuk memperbesar redistribusi kekayaan.
- Industri migas dan pertambangan melakukan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan, dan dengan demikian rentan terhadap tekanan dari gerakan lingkungan hidup. Walaupun gerakan lingkungan hidup mempunyai alasan yang syah untuk khawatir tentang gejala perusakan dan pencemaran lingkungan, namun pada prakteknya tekanan dari sisi lingkungan hidup dapat menciptakan isyu-isyu lain yang akhirnya menambah komplikasi tanpa penyelesaian yang jelas. Keruwetan semacam ini sering dijumpai dalam industri pertambangan terutama jika industri tersebut tidak mempunyai pendekatan kemasyarakatan yang cukup peka, diiringi dengan citra masa lalu yang buruk karena dianggap menjadi bagian dari politik represif pemerintah pusat.
- Perbedaan persepsi tentang manfaat sosial dari industri sering terjadi. Pimpinan puncak industri sering mengemukakan jasa-jasa mereka terhadap masyarakat yang disajikan secara kuantitatif, namun masyarakat sendiri tidak merasa terpuaskan. Hal ini bisa terjadi karena mispersepsi. Di satu pihak, pihak industri merasa cukup berbuat karena beranjak dari data-data yang bersifat kuantitatif, namun di pihak lain masyarakat mempunyai titik tolak yang berbeda dimana berhubungan dengan persepsi tentang harga diri, budaya dan hak-hak tradisional.
- Di dalam industri sendiri, sering terjadi keragaman persepsi tentang masalah kemasyarakatan. Banyak keluhan dari para petugas community development, bahwa mereka diikat oleh keputusan-keputusan di tingkat puncak yang kaku, sehingga mereka tidak mempunyai keleluasaan melakukan inovasi dalam kegiatan lapangan. Di sisi lain banyak juga terjadi kegiatan community development dilakukan oleh petugas yang berlatar belakang teknik, yang tidak mempunyai pengetahuan dan pengalaman kemsyarakatan yang memadai. Terdapat juga sisi ekstrim lain, dimana kegiatan community development dilakukan oleh kontraktor dari luar yang melakukan pendekatan keilmuan yang berlebihan serta kurang berakal sehat. Seringkali juga pendekatan community development dilakukan terhadap kumpulan manusia yang tidak mempunyai basis komunitas, di mana mereka tidak punya ikatan sosial. Akhirnya kegiatan kegiatan community development cenderung tidak efektif dan hanya berguna sebagai penghias brosur perusahaan.
- Kegiatan community development seringkali juga mengalami kesulitan karena suasana instabilitas yang terjadi di suatu kawasan. Konflik horizontal maupun vertikal sering menciptakan dampak negatif pada industri, sehingga strategi community development sebaik apapun tidak berjalan. Apalagi dalam keadaan dimana institusi militer maupun kepolisian seringkali menjadi bagian dari problem, dan tidak mampu menciptakan rasa aman dan tertib masyarakat. Dalam suasana konflik, industri sering dipersepsikan sebagai “si kaya” yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bertikai. Upaya industri untuk menggalang dukungan dan peran serta masyarakat menjadi sulit karena adanya perbedaan-perbedaan persepsi tersebut di atas. Yang cenderung terjadi dalam kesenjangan persepsi adalah upaya saling mensiasati, suatu masalah yang lazim terjadi di mana tidak ada kepercayaan antar para pelaku. Dalam situasi semacam ini sebetulnya baik industri maupun masyarakat sama-sama terlibat dalam lingkaran setan yang merugikan. Untuk keluar dari lingkaran setan tersebut, maka pembangunan persepsi bersama diperlukan sebagai prasarat untuk menumbuhkan saling percaya yang kemudian pada gilirannya dapat menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk menjalin kerjasama dan melakukan resolusi konflik jika diperlukan.
Persamaan persepsi perlu dimulai dari para pengambil keputusan politik di pusat. Yang perlu ditanamkan adalah kenyataan yang pahit bahwa Indonesia bukanlah pemain utama dalam industri pertambangan dan migas. Dari sudut potensi cadangan, Indonesia tidak menonjol. Dari sudut penguasaan teknologi dan modal, tidak juga berarti. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan investasi di kedua bidang di atas, bukan mereka yang memerlukan kita. Dengan demikian diperlukan iklim dan peraturan perundangan di bidang pertambangan dan migas yang kompetitif, dan pemerintah perlu juga berbuat nyata untuk memulihkan keamanan dan ketertiban serta mulai menampakkan inisiatif untuk memperlihatkan komitmen terhadap asas-asas pemerintah yang baik.
Industri pertambangan dan migas memperlihatkan kenyataan geografis, berlainan dengan industri manufaktur. Dengan demikian tidak dapat dielakkan bahwa industri pertambangan dan migas mempunyai interaksi dengan masyarakat. Tetapi industri memerlukan kepastian tentang apa saja yang termasuk dalam bidang community development, dan alangkah baiknya bila hal-hal yang menyangkut kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dibuat tax deductible. Visi masa depan bangsa amat menentukan corak dari community development.
Dari sudut kepentingan masa depan, kegiatan di bidang pertambangan dan migas perlu disadari sebagai eksploitasi sumber daya yang tidak terbarukan. Oleh karena itu tidak pada tempatnya kita mendefinisikan pertambangan dan migas sebagai sektor yang strategis, apalagi dalam posisi serba marjinal. Oleh karena itu investasi dan kegiatan di bidang pertambangan dan migas perlu dilihat sebagai entry point untuk memperkuat kemampuan kita mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang terbarukan, karena justru di bidang yang terakhir inilah kita mempunyai potensi kompetitif.
Berangkat dari cara berfikir diatas maka seluruh manfaat yang kita dapatkan dari industri pertambangan dan migas perlu difokuskan untuk membangun kemampuan mengelola dan mengendalikan potensi biologi, kewilayahan dan juga pengembangan sumber-sumber energi baru.
Oleh karena itu, para pengambil keputusan politik di Indonesia perlu mendefinisikan bidang apa saja yang masuk dalam “community development”, sesuai dengan visi masa depan bangsa, termasuk memberi peluang mendefinisikan secara lokal. Industri perlu diberi berbagai kemudahan untuk memenuhi kewajiban community development nya. Koridor community development perlu dibuat transparan dan saling menguntungkan. Dari sisi lain masyarakat pun perlu diajak berbicara dan berpikir untuk menggunakan wahana community development sebagai lahan kerjasama dengan industri demi masa depan bangsa yang juga mempunyai arti lokal bahkan arti individual.
Dengan perkataan lain, community development adalah suatu instrument untuk menciptakan transformasi ke masa depan, di mana kita beralih dari eksploitasi sumber daya alam tidak terbarukan menuju kemampuan pemanfaatan sumber-sumber daya alam terbarukan secara berkelanjutan. Tentunya termasuk juga kemampuan pengelolaan wilayah dan kemampuan menyediakan jasa-jasa di berbagai bidang.
Tanpa ada upaya pembangunan persepsi serta tanpa kemauan politik untuk menanamkan kepastian, maka interaksi antara masyarakat dengan industri pertambangan dan migas akan selalu masuk dalam wilayah kelabu yang penuh muslihat dan sarat dengan kepentingan jangka pendek. Jika situasi ini dibiarkan, jangan berharap bahwa industri pertambangan dan migas dapat berperan banyak dalam pembangunan bangsa. Sudah waktunya kita berfikir memanfaatkan potensi marjinal secara kreatif, membangun masyarakat dan bangsa sehingga kita bisa memakmurkan diri dengan menggunakan sumber daya alam yang terbarukan, termasuk sumber daya energi alternatif.
Semua uraian diatas tidak dimaksudkan untuk menafikan upaya community development yang sedang berjalan. Dalam situasi dimana pemerintahan berada dalam kekacauan transisi, industri pertambangan dan migas masih dapat berinteraksi positif dengan masyarakat, seperti yang dibuktikan oleh perjalanan beberapa perusahaan. Uraian di atas hanya bermaksud menyatakan bahwa community development tanpa arah makro-politik yang jernih cenderung menjadi pekerjaan yang memusingkan.
Dalam situasi serba longgar dan serba tidak pasti dewasa ini, interaksi dengan masyarakat menjadi seni manajemen mikro, yang mungkin hanya berpola lokal dan tidak memungkinkan replikasi. Namun ada benang merah community development yang berlaku universal, yaitu bahwa pendekatannya adalah upaya menanamkan kepercayaan dan membangun harapan. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mempermudah penggalangan dukungan dan peran serta masyarakat adalah :
- Berusaha mengenal masyarakat sekitar, yang berarti mempunyai peta sosio-kultural, dan juga mengenal struktur kepemimpinan serta proses-proses pengambilan keputusan.
- Berusaha memahami aspirasi dan keinginan masyarakat dalam arti memahami apa yang penting baik secara simbolik maupun secara material. Perlu dipahami bahwa dalam suatu masyarakat yang hidup dalam tradisi, simbolisme mempunyai arti penting kadang-kadang melebihi manfaat material.
- Karena masyarakat tahu bahwa industri pertambangan dan migas hanya mempunyai usia operasional tertentu, masyarakat perlu kepastian bahwa kerjasama dengan mereka mempunyai masa depan (life after mining).
- Industri perlu mengembangkan kemampuan resolusi konflik. Inti dari kemampuan tersebut adalah integritas dan ketulusan yang didukung oleh kemampuan komunikasi. Diperlukan juga kemampuan antisipasi konflik, yang berintikan kepekaan sosial.
- Industri pertambangan seringkali beroperasi dalam boom town situation di mana ribuan pendatang hadir tanpa ikatan sosial dan tanpa hadirnya infrastruktur pemerintahan yang effektif. Bagaimana membawakan diri dalam situasi seperti itu? Sulit untuk merumuskan kebijakan yang pasti dalam situasi seperti ini, karena rumus-rumus community development tidak berlaku. Kumpulan manusia tanpa ikatan sosial bukanlah suatu community. Dalam situasi boom town seperti ini, maka yang dapat dilakukan industri adalah membantu pemerintahan lokal untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik. Yang menjadi seni dari pendekatan ini adalah, bahwa industri jangan kemudian dianggap sebagai substitusi atau bangunan atas dari aparatur.
Interaksi masyarakat dengan industri adalah masalah yang kompleks dan kaya dengan variasi, sehingga industri perlu mempunyai community development guidelines yang jelas namun luwes. Dalam beberapa perusahaan multinasional yang besar, kadang-kadang fleksibilitas yang diperlukan tidak di dapat, demikian juga di kalangan BUMN yang masih dikenal dengan polanya yang sentralistik dan konservatif. Oleh karena itu sukses community development, selain banyak tergantung dari politik makro, dalam tingkat mikro tergantung juga dari budaya dan komitmen korporat.
Sebenarnya community development adalah pekerjaan di mana rasio dan perasaan harus berperan secara seimbang, karena yang menjadi target adalah tercapainya dukungan dan peran serta masyarakat melalui penanaman kepercayaan dan pembangkitan harapan (to establish trust and to generate hope). Oleh karena itu, personil yang dilibatkan dalam community development bukanlah tipologi teknis oilman atau miner. Kekeliruan yang masih sering terjadi adalah bahwa community development diserahkan kepada seorang teknisi senior, atau seorang sarjana ilmu sosial yang terlalu junior. Oleh karena itu, kualifikasi personil memerlukan perumusan tersendiri, dan kualifikasi tersebut bisa bersifat site spesific. Orang yang sukses berkerja di suatu lokasi, belum tentu sukses di lokasi lain. Barangkali seorang community developer adalah seniman kemasyarakatan yang punya komitmen kuat, bukan seorang teknisi yang serba rasional.