Kualitas Manusia
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang terencana terhadap kondisi sosial budaya dan lingkungan. Pembangunan diterapkan guna menjangkau keseimbangan pengetahuan yang ada pada seluruh anggota masyarakat yang hidup dalam satu lingkungan hidup yang sama, sehingga dengan demikian dapat tercipta suatu pengetahuan yang sama atau mirip terhadap masing-masingnya dan juga terhadap lingkungan hidupnya.
Perbedaan kebudayaan dan peradaban yang ada di masyarakat manusia pada dasarnya menyebabkan perbedaan pemahaman terhadap lingkungan. Pada masyarakat yang mempunyai peradaban lebih tinggi, kemungkinan mendominasi terhadap masyarakat lainnya akan terjadi dan juga pendominasian terhadap pengelolaan lingkungan yang dapat berakibat pada termarjinalisasinya kelompok-kelompok manusia lainnya dengan peradaban yang berbeda.
Untuk itu, pembangunan diarahkan pada segi kemanusiaan itu sendiri sebagai salah satu model pembangunan yang berkelanjutan yaitu keberlanjutan pada kualitas manusia (human sustainability). Pembangunan terhadap pengetahuan pada diri manusia dikenal dengan peningkatan kualitas hidup, yang tidak hanya menyangkut segi-segi fisik dari manusia itu seperti kesehatan (termasuk berat dan tinggi badan), pendidikan, tetapi juga segi moral agama.
Peningkatan kualitas hidup manusia merupakan suatu rangkaian proses pembangunan dalam rangka keseimbangan antar anggota masyarakat itu sendiri dalam memandang lingkungan hidupnya sebagai wadah dalam kehidupan bermasyarakat secara lebih luas. Dengan peningkatan kualitas manusia yang berwawasan lingkungan, maka pembangunan yang diterapkan pada kelompok masyarakat akan mempunyai atau bernuansa adaptif.
Kualitas manusia dalam artian ini, menyangkut masalah etika yang mendasar yang terdapat pada kebudayaan manusia itu sendiri. Kedudukan etika dalam kebudayaan menjadi modal penting dalam pengembangan wawasan pembangunan berkelanjutan. Bila kita mendengar kata etika berarti termasuk didalamnya suatu tatanan tentang cara-cara berbuat baik, atau sekelompok perbuatan-perbuatan baik yang terselimuti atau diselimuti oleh perasaan-perasaan keagamaan. Etika merupakan pemikiran manusia yang tercakup dalam sebuah perangkat penilaian manusia dalam menghadapi lingkungannya, dan etika di dalam kajian filsafat merupakan cabang dari aksiologi yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari hakekat nilai. Etika secara aksiologi adalah bagian atau salah satu sisi dari oposisi binari yang ada dalam pemikiran manusia. Merupakan penjelasan-penjelasan dalam filsafat yang membicarakan masalah predikat “betul” (right) dan “salah”(wrong) dalam arti “susila”(moral) dan “tidak susila” (immoral). Predikat-predikat tersebut tidak mempunyai makna apapun bila tidak terwujud dalam tindakan manusia di alam empiris.
Predikat-predikat tersebut pada bentuk kualitasnya akan mengacu pada satu sisi dari binari yang saling beroposisi, yaitu pada sisi “baik” atau susila. Bila seseorang mengantarkan simbol pada bentuk atribut yang sesuai dengan pendapat dan aturan umum maka dapat dikatakan bahwa tindakan tersebut ber”susila” atau “baik” atau “etis”. Sehingga dengan demikian pada sisi binari “baik” atau “susila” adalah etika. Orang yang tidak sesuai dengan kebiasaan umum komunitinya maka dikatakan sebagai tidak baik, atau tidak susila atau tidak etis dan dianggap melanggar etika.
Dalam satu sisi etika berarti perangkat aturan tentang cara-cara hidup yang baik dan bersusila sedangkan sisi lainnya mengacu pada satu bentuk tindakan dan satu aturan tentang susila. Sehingga bila berbicara etika maka tergambar suatu tata cara berpenghidupan yang sesuai dengan komuniti, tidak melanggar ketentuan dalam komuniti. Seperti misalnya, etika berbisnis, etika berpolitik dan bahkan etika beragama yang kesemuanya mengandung keseimbangan antara dua oposisi yang binari. Keterkaitan etika dengan keagamaan dan atau keyakinan sangatlah kuat sehingga agama juga menjadi acuan dalam pemilihan etika.
Etika pada dasarnya tergantung pada ruang dan waktu. Pada masa pra industri cara-cara protestan aliran Calvin merupakan aktivitas sekelompok orang yang menentang dominasi gereja Katholik dalam pemerintahan. Kemudian pada masa industri cara-cara ini dianggap sebagai suatu etika (etika Protestan) sehingga memunculkan prinsip kapitalis (Weber). Hal ini bersumber pada etika protestan yang menyatakan bahwa orang yang bisa masuk surga adalah orang yang terpilih, dan untuk menjadi orang yang terpilih maka ia harus bekerja. Dari sini tampak bahwa ketika cara-cara protestan tersebut dibuat pada masa pemerintahan keuskupan maka itu merupakan cara-cara yang deviant yang tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dan bisa mengakibatkan ketidak seimbangan. Akan tetapi ketika cara tersebut berada pada masa industri dimana diharapkan individu melakukan kegiatan bekerja untuk menghasilkan maka cara ini menjadi suatu etika.
Isi dari etika pada dasarnya akan berbeda antara satu komuniti dengan komuniti lainnya, dan ini sangat ditentukan bentuk dan nilainya oleh lingkungan yang berada di sekeliling manusia. Sehingga dengan demikian isi etika akan dipengaruhi oleh adanya persepsi manusia terhadap lingkungannya dan menjadi bagian dalam sistem persepsi yang ada yang merupakan simbol-simbol penyaringan dari pra tindakan untuk menjadi sebuah tindakan.
Sehingga dengan demikian, etika ini akan terwujud pada tindakan yang termanifestasikan di suasana dan pranata tertentu dari komuniti sebagai suatu tindakan yang beretika. Dalam pranata sosial komuniti akan terdapat di dalamnya peran dan status dari masing-masing individunya yang terlibat interaksi di dalamnya dan pengaturan struktur sosial dalam pranata ini mengandung juga sistem etika. Dengan kata lain, tindakan individu terwujud dan mempunyai arti bagi individu lainnya dalam sebuah rangkaian peran sesuai dengan status yang disandangnya pada pranata sosial tertentu.
Aspek Sosial Dalam Lingkungan Hidup
Tiap-tiap kelompok manusia mempunyai cara dan pola hidup yang bervariasi, yang diciptakan oleh mereka masing-masing secara khas, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing kelompok. Manusia tidak henti-hentinya menyederhanakan, mengorganisir dan menjeneralisir gambaran atau cara hidupnya terhadap alam sekitarnya. Terus menerus mereka mencoba memberikan arti dan makna pada lingkungannya, dimana makna tersebut akhirnya merupakan karakteristik dari suatu kebudayaan, yang membedakan dengan kebudayaan lainnya.
Setiap masyarakat (yang merupakan wadah dari suatu kebudayaan), merupakan suatu sistem yang bersifat centripetal, yakni suatu sistem yang menarik perilaku dari semua orang atau anggotanya ke arah suatu ‘inti’ dan sistem yang bersangkutan, yakni basic norm setiap sikap yang melepaskan dari tarikan tersebut sebagai “out of control” atau menyimpang (ketidakpatuhan/non-conformity terhadap norma sosial).
Idealnya norma adalah merupakan patokan perilaku dari semua anggota masyarakat, yang mengatur interaksi antar individu. Lebih lanjut, norma berisi dua (2) komponen penting. Yaitu (1) kesepakatan antara sekelompok anggota masyarakat tentang tingkah laku yang harus dijalankan atau tidak boleh dijalankan, dan (2) mekanisme pelaksanaan kesepakatan tersebut (Scotts, 1970: 121). Untuk itu jelaslah bahwa melemahnya daya “centripetal” dan suatu sistem sosial terletak pada: apakah kesepakatan tersebut masih tetap dipertahankan atau telah terjadi suatu perubahan keadaan dan kondisi sehingga masyarakat menganggap diperlukan suatu kesepakatan baru.
Mengapa terjadi suatu kesepakatan tentang aturan-aturan (norma) yang mengikat? Pada dasarnya yang memberi pengesahan (legitimasi) terhadap norma-norma tersebut adalah nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai mempunyai standar kultural yang menunjukkan tujuan yang diinginkan oleh suatu pranata sosial. Disamping itu Smelter menekankan bahwa nilai (value) juga memberikan arti dan pengesahan terhadap tata sosial dan perilaku sosial (Smelter, 1967: 151).
Apabila kita definisikan seluruh kehidupan manusia sebagai suatu sistem sosial, maka dapat juga diinterpretasikan bahwa pembangunan merupakan suatu proses perubahan sistem sosial yaitu suatu proses pembentukan ‘nilai baru’ ke dalam diri individu-individu atau kelompok-kelompok yang akan merubah sistem sosial lama, menjadi sistem sosial baru sesuai dengan tuntutan jaman.
Menyinggung soal nilai berarti kita berhadapan dengan persoalan yang abstrak dan tidak bersifat mutlak, melainkan selalu bersifat relatif, sesuai dengan lingkungan setempat. Memperhatikan wacana diatas, kita bisa melihat bahwa kedudukan nilai (value) di dalam masyarakat lebih sentral dibandingkan dengan norma (norm). Semua norma dari berbagai tingkatan mencerminkan ‘nilai’ yang hidup di dalam suatu komuniti. Sistem nilai merupakan aspek kebudayaan yang sangat abstrak sifatnya bila kita ingin melihat suatu ‘nilai’ kita perlu melihat melalui norma-norma yang berlaku dalam sistem tersebut, karena norma merupakan pencerminan konkretisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini berarti tidak ada ukuran yang mutlak mengenai nilai, tetapi hal ini dapat dilihat melalui suatu proses; bagaimana gejalanya dan mengapa berubah, kemudian dilihat dari faktor-faktor umum yang mempengaruhi proses tersebut. Proses pembentukan nilai-nilai inilah yang akan mengungkapkan daya gerak dinamika proses itu, dimana nilai-nilai lama luluh dan digantikan oleh nilai-nilai baru. Penyimpangan-penyimpangan terhadap norma-norma yang berlaku tidak akan sampai mencerai-beraikan masyarakat tersebut jika masyarakat tersebut memiliki orientasi nilai yang seragam.
Perubahan nilai biasanya akan terjadi bilamana terdapat desakan (internal dan eksternal) di dalam ruang sistem sosial yang menyebabkan terjadinya pergeseran dalam nilai yang dianut. Seperti yang telah diutarakan di atas, bahwa nilai merupakan standar budaya, maka dalam hal ini menurut Parsons, ‘nilai’ adalah suatu elemen dan sistem simbol bersama yang dibuat sebagai suatu standar untuk pemilihan-pemilihan alternatif dari suatu orientasi yang intrinsik merupakan pembuka suatu situasi (Parsons, 1951: 36). Hal ini menyangkut orientasi norma dan peranan serta nilai-nilai dalam membentuk atau menentukan tindakan, dimana semua nilai-nilai terlihat dalam apa yang disebut suatu peralihan sosial.
Antara sistem budaya dan sistem sosial terdapat hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Dapat diartikan bahwa antara kedua sistem tersebut mempunyai bobot yang sama. Sebab dalam hubungan semacam ini, kombinasi dari beberapa faktor itu akan saling mempengaruhi melalui proses umpan balik (Poloma, 1979: 115). Selanjutnya antara kedua sistem ini terdapat suatu hubungan sibernetika, artinya bahwa semuanya berada dalam suatu rangkaian atas-bawah yang urutannya seperti tersebut di atas, dimana satu dengan lainnya saling mempengaruhi secara timbal balik. Sistem ide-ide yang terwujud dalam simbol-simbol, dapat dikategorikan kedalam sistem budaya, sementara itu, tindakan-tindakan sosial dan hubungan-hubungan sosial dapat dimasukkan kedalam sistem Sosial.
Sistem budaya mempunyai informasi tetapi tanpa energi, sedangkan sistem sosial mempunyai energi tanpa informasi (Skidmore, 1979: 256-169). Kedua sistem ini saling bekerjasama dan saling mempengaruhi satu sama lainnya, dalam hubungan kedua sistem ini menganut pola sibernetika. Sistem budaya ‘mempengaruhi dan mengatur sistem sosial dengan informasi, sebaliknya sistem sosial melaksanakan pola interaksi dengan energi yang dimilikinya tersebut. Biarpun begitu, sistem sosial dengan energi yang ia miliki dapat pula mengubah sistem budaya. Melalui sibernetika dapat lebih baik menjelaskan tentang pengawasan dalam masyarakat, melihat apa yang mempengaruhi apa melalui pengenalan atas kombinasi faktor-faktor yang bekerjasama melalui proses umpan balik dan dapat membantu membahas kemungkinan-kemungkinan baru yang berhubungan dengan stabilitas dan perubahan dalam sistem.
Jika analisis mengenai sibernetika di atas diterapkan pada suatu kelompok masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi dan masyarakat tersebut memberikan energi yang mendukung berlangsungnya sistem budaya. Sebaliknya sistem budaya mengawasi sistem-sistem di bawahnya termasuk sistem ekonomi. Jika arus pengawasan dan energi ini berlangsung secara seimbang, maka keseimbangan seluruh sistem akan berjalan dengan baik. Sebaliknya, jika faktor energi tidak lagi mendukung sistem budaya, maka arus pengawasannya pun tidak akan berjalan sebagaimana seharusnya, terjadilah pergeseran atau perubahan dari sistem ini secara keseluruhan.
Ungkapan di atas tidak dimaksudkan sebagai mereifikasikan sistem budaya, sebab dalam kenyataannya satu sistem budaya tidak berada dalam suatu kehampaan, melainkan hanya bisa hidup bila ada sekelompok orang yang mendukungnya. Hal ini berarti, bila kita menggunakan pemikiran dari Parsons, bahwa satu sistem budaya tidak mungkin bisa hidup tanpa sistem sosial yang mendukungnya dan sebaliknya. Sedangkan dalam hal ini, sistem sosial melihatnya dari pendekatan yang obyektif (dianggap) yang menekankan pada faktor-faktor nyata yang ada, seperti faktor pendapatan, penggunaan lahan berikut hasil yang diperolehnya dari lahan tersebut, kebutuhan pokok, variasi dalam mencari nafkah dimana semuanya ini adalah indikator yang mendukung suatu konsep kehidupan. Keadaan inilah yang akan dapat mempengaruhi terwujudnya perbedaan dan tingkah laku atau kelompok yang dilihatnya dan hubungan sistem budaya dengan sistem sosial.
Kebudayaan merupakan suatu bentuk kata benda dari sistem budaya yang disini dimaksudkan adalah pengetahuan, nilai, norma dan aturan yang dipakai untuk memahami dan menginterpretasikan lingkungan hidup, dan dipakai untuk mendorong terwujudnya kelakuan. Perwujudan kelakuan manusia sebagai hasil pemahaman dan penginterpretasian manusia terhadap lingkungan hidupnya terdapat dalam sistem sosial yang mengatur tingkah laku masyarakatnya dalam bentuk-bentuk pranata sosial. Pranata sosial ini diartikan sebagai suatu sistem antar hubungan norma-norma dan peranan-peranan yang diadakan dan dibakukan guna pemenuhan kebutuhan yang dianggap penting masyarakat (Suparlan, 2001).
Dalam pranata sosial komuniti, diatur status dan peran untuk melaksanakan aktivitas pranata yang bersangkutan. Peranan-peranan yang ada terkait pada konteks institusi sosial yang dilaksanakan oleh yang terlibat di dalamnya. Peranan-peranan tersebut merupakan perwujudan obyektif dari hak dan kewajiban individu para anggota komuniti dalam melaksanakan aktivitas pranata sosial yang bersangkutan (Rudito, 2003). Perubahan dalam sistem budaya dapat dikatakan pasti akan terjadi perubahan pada sistem sosial, sedangkan apabila terjadi perubahan pada sistem sosial belum tentu terjadi perubahan pada sistem budaya. Keadaan ini terkait dengan sibernetika dari kedua sistem tersebut, dimana sistem budaya bersifat mengatur sistem sosial dan sistem sosial bersifat mendorong sistem budaya.
Sistem sosial terwujud dalam peran-peran yang muncul di masyarakat, sehingga dengan demikian peran-peran yang tampak yang diwujudkan oleh individu sebagai anggota masyarakat merupakan juga perwujudan status yang disandang oleh individu-individu tersebut yang terikat dengan model-model kebudayaan yang ada. Sehingga apabila kita dapat mendefinisikan masyarakat berarti merupakan sekumpulan peran-peran yang ada di masyarakat yang bersangkutan (Rudito, 2003). Perubahan peran dalam masyarakat bisa menunjukkan suatu perubahan kebudayaan dan bisa juga menunjukkan suatu perubahan sistem sosial yang ada.
Perubahan sistem sosial berarti perubahan pada pranata-pranata sosial dan struktur sosial yang ada di masyarakat, sedangkan perubahan kebudayaan berarti perubahan sistem pengetahuan, nilai, aturan dan norma yang berlaku dalam kelompok masyarakat yang bersangkutan.
Masyarakat sebagai wadah dalam perwujudan kebudayaan dapat dikatakan sebagai kumpulan dari peranan-peranan yang saling mempengaruhi dan berkaitan satu dengan yang lainnya yang terwujud sebagai suatu keteraturan. Sehingga dengan keteraturan yang ada dalam masyarakat, warga masyarakat dapat berhubungan satu sama lain. Keteraturan yang ada dalam masyarakat dapat juga mengalami pergeseran menjadi ketidak-teraturan, hal ini terkait dengan adanya pengaruh lingkungan yang juga berubah.
Berbedanya lingkungan sosial seperti adanya masyarakat lain dengan kebudayaan lain yang datang serta perubahan lingkungan alam, menyebabkan atau mendorong aturan-aturan yang biasa dipakai, melakukan adaptasi kembali untuk mengatur kondisi yang berubah tersebut. Sehingga walaupun lingkungan hidup masyarakat mengalami pergeseran, kebudayaan akan dapat mengaturnya dan tetap dapat dipakai sebagai referensi, karena kebudayaan bersifat adaptif. Artinya, model-model pengetahuan yang ada berkaitan dengan unsur yang dihadapi yang terdapat dalam lingkungannya, apabila lingkungan berubah maka model-model pengetahuan selalu dapat mengikutinya.
Selama ini pembangunan yang dilaksanakan kelihatannya sudah banyak yang berhasil dalam mengubah masyarakat dengan meningkatkan taraf hidup rakyat. Akan tetapi disisi lain timbul pertanyaan, apakah pembangunan telah dapat dinikmati secara merata sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara merata pula?
Pembangunan dan perubahan dengan laju yang cepat akan berdampak pada lingkungan sosial, sehingga dapat berpengaruh pula kualitas hidup manusia. Dampak adanya pembangunan dapat mengakibatkan suatu perubahan dalam aspek-aspek sosial (termasuk parameter ekonomi, kependudukan, dan budaya) baik secara regional maupun nasional.
Dampak pembangunan apabila tidak dapat dikendalikan atau dikelola, dapat menimbulkan kegoncangan stabilitas sosial, persepsi mengenai kesejahteraan dan proses pembangunan yang menurun, serta tingkat partisipasi yang menurun. Untuk terjaminnya kualitas hidup manusia dan juga untuk menjaga ketertiban sosial, maka aspek sosial harus dikelola dalam kebijaksanaan pembangunan.
Usaha pengendalian dampak sosial akibat pembangunan pada pninsipnya didasarkan pada kenyataan bahwa pertambahan penduduk merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Daerah-daerah tertentu yang mendapat penerapan pembangunan secara cepat dan pesat dapat menciptakan suatu daerah yang berdiri sendiri (enclave) di sekitar daerah yang dihuni oleh sebagian besar masyarakat.
Masuknya pendatang ke dalam suatu daerah membawa suasana budaya yang berbeda dengan masyarakat setempat. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pembauran nilai budaya kedua masyarakat (pendatang dan asli), sehingga akan terjadi suatu proses perubahan sosial dan pergeseran nilai-nilai. Akibatnya dalam proses penyesuaian nilai tersebut akan terdapat dampak sosial, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif yang terwujud dalam tingkah laku dari anggota masyarakat.
Dalam hal ini, yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana penduduk yang senantiasa bertambah itu tidak menjadi beban dalam pembangunan, tetapi dapat menjadi pendorong bagi pembangunan. Dengan demikian, pembangunan diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan kemakmuran akan mempercepat pula laju pembangunan.
Mengingat hal tersebut, diupayakan agar dalam perencanaan pembangunan diperkirakan sedini mungkin berbagai dampak aspek sosial yang dapat muncul sebagai akibat dari kebijaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan. Adanya perkiraan dampak aspek sosial pada tingkat kebijaksanaan ini diharapkan bahwa perencanaan pembangunan selanjutnya dapat memadukan usaha-usaha pemantauan dan pengelolaan dampak-dampak aspek sosial.
Pengkajian terhadap prakiraan dampak aspek sosial dan kebijaksanaan/pembangunan sangat diperlakukan untuk dapat mendeteksi perubahan sosial, ekonomi, kependudukan, dan budaya masyarakat yang terkena pembangunan; baik perubahan yang bersifat positif, maupun perubahan yang bersifat negatif.
Etika
Etika individu dalam berperan di masyarakatnya merupakan suatu pegangan bagi kualitas individu sebagai modal dalam pembangunan yang diterapkan. Etika dan moral ini pada dasarnya bersumber dari kebudayaan yang menjadi pegangan bagi kelompok individu yang bersangkutan. Sebagai pegangan dari kelompok individu dalam suatu lingkup masyarakat berarti etika dan moral tersebut ada dalam sistem budaya suatu masyarakat.
Kedudukan etika yang terdapat di kebudayaan suatu masyarakat pada prinsipnya diselimuti oleh nilai budaya yang dianutnya, nilai-nilai budaya yang merupakan inti dari suatu kebudayaan. Nilai budaya didalamnya terdapat etos (pedoman etika berkenaan dengan baik dan tidak baik) yang menyelimuti pandangan hidup dan norma agama. Sehingga dengan demikian, pandangan hidup dan norma agama yang dipunyai oleh masyarakat akan terwujud dalam tindakan sehari-hari setelah melalui penyaringan sistem etika. Kesemuanya tersebut merupakan sebuah nilai budaya yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
Dalam konteks pengetahuan tersebut maka kebudayaan akan berisi konsep-konsep yang digunakan oleh pemiliknya dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada dalam lingkungannya dan memanfaatkannya demi memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya dimana kemudian seseorang akan mencari pengetahuan mana yang dianggapnya sesuai dan mewujudkannya dalam tindakan-tindakan. Tindakan disini diartikan sebagai dorongan-dorongan atau motivasi dari dalam diri pelaku untuk memenuhi kebutuhan atau tanggapan (respon) terhadap rangsangan-rangsangan dari luar yang berasal dari lingkungan (Suparlan,1999).
Dengan demikian kebudayaan yang dipakai untuk memahami lingkungan pada masyarakat yang ada tidak hanya mewujudkan respons terhadap lingkungan, tetapi juga respons terhadap kebudayaan lain melalui interaksi sosial dengan kebudayaan lain. Artinya bahwa kebudayaan masyarakat yang bersangkutan berupa referensi untuk memahami dan mewujudkan tingkah laku. Dengan kata lain, kebudayaan merupakan serangkaian aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, resep-resep, rencana-rencana dan strategi-strategi yang terdiri atas serangkaian model-model kognitif yang dipunyai manusia dan yang digunakan secara selektif dalam menghadapi lingkungannya sebagaimana terwujud dalam tingkah laku dan tindakan-tindakannya (Suparlan, 1982:9).
Seperti yang telah dikatakan di atas, model-model yang ada dalam kebudayaan ini dipakai sebagai sarana dalam mendorong mewujudkan tingkah laku yang nyata dalam kehidupan masyarakat, sehingga tingkah laku tersebut mempunyai makna dan terkategorisasi dalam peranan-peranan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Jadi perwujudan kebudayaan ada pada kehidupan masyarakat.
Jadi kebudayaan sebagai serangkaian model-model referensi yang berupa pengetahuan mengenai kedudukan kelompoknya secara struktural dalam masyarakat yang lebih luas, sehingga tingkah laku yang muncul sebagai respon terhadap pola-pola interaksi dan komunikasi di antara kelompok-kelompok. Rangkaian model-model referensi tersebut didasari pada nilai-nilai budaya yang merupakan inti dari suatu kebudayaan. Nilai budaya terdiri dari pandangan hidup (misalnya seorang anak harus hormat pada orang tuanya) dan ethos (pedoman etika berkenaan dengan baik dan tidak baik).
Sehingga dengan demikian, etika ini akan terwujud pada tindakan yang termanifestasikan di suasana dan pranata tertentu dari komuniti sebagai suatu tindakan yang beretika. Dalam pranata sosial komuniti akan terdapat di dalamnya peran dan status dari masing-masing individunya yang terlibat interaksi di dalamnya dan pengaturan struktur sosial dalam pranata ini mengandung juga sistem etika. Dengan kata lain, tindakan individu terwujud dan mempunyai arti bagi individu lainnya dalam sebuah rangkaian peran sesuai dengan status yang disandangnya pada pranata sosial tertentu.
Kebudayaan berisikan pedoman dalam memberikan makna atas gejala-gejala yang ada dalam kehidupan manusia dan manusia itu sendiri sebagai pedoman bagi kehidupan, sehingga dengan demikian kebudayaan merupakan sistem makna (Geertz, 1973). Agama dalam hal ini juga berisikan teks-teks suci sebagai suatu rangkaian makna, dan gejala-gejala yang ada di lingkungan kehidupan manusia tersebut diberi makna menurut kebudayaan yang bersangkutan sehingga menjadi simbol-simbol (Suparlan, 2000). Sistem makna yang ada dalam keyakinan agama bersifat sakral atau suci, sehingga dalam perwujudannya dalam simbol-simbol juga akan bersifat suci.
Ajaran agama (baik universal maupun lokal) yang dikatakan sebagai norma agama, berada pada dan tercampur dengan pandangan hidup dari komuniti manusia. Untuk mewujudkan simbol dalam rangka penginterpretasian terhadap lingkungan, perjalanan persepsi ini akan melalui penyaringan dalam ethos (sistem etika) dan kemudian mendapat imbuhan nilai budaya dan akhirnya terwujud dalam suatu tindakan kebudayaan.
Pemahaman pemikiran manusia terhadap lingkungannya mau tidak mau mendorong manusia untuk berfikir secara sistematis dan terbatas pada ruang dan waktu. Kebudayaan manusia pada akhirnya dapat dikatakan sebagai suatu sistem simbol yang berisi penggolongan-penggolongan terhadap lingkungan. Bila ditelaah kembali dalam sistem budaya yang ada pada pemikiran manusia maka dapat dibagi beberapa simbol-simbol yang berkaitan dengan perwujudan atau dasar pendorong perwujudan tindakan yang ada.
Simbol-simbol dalam sistem budaya terbagi dalam empat perangkat yang bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing, yaitu: (1) simbol-simbol konstitutif yang berisi simbol-simbol keyakinan yang menyatakan kebenaran mutlak yang tidak dapat diubah dan digeser dan bersifat dogmatis; (2) simbol kognitif yang merupakan simbol pengetahuan tentang pengorganisasian (pengeksploitasian, pemanfaatan, pemeliharaan) lingkungan, dalam simbol ini manusia dapat mewujudkan penemuan-penemuan baru untuk memenuhi kebutuhannya; (3) simbol penilaian yang berisi simbol-simbol baik-buruk, indah-jelek, dapat dimakan-tidak dapat dimakan, matang-busuk dan sebagainya; (4) simbol pengungkapan perasaan yang berisi kreatifitas manusia terhadap estetika, bahasa, komunikasi dan sebagainya. Keempat sistem simbol tersebut berjalan secara bersamaan dengan kualitas masing-masingnya, artinya bahwa ada seseorang yang mempunyai interpretasi simbol konstitutifnya lebih besar dari lainnya, atau simbol kognitifnya lebih besar dan sebagainya. Sehingga perwujudan dari tindakan yang nyata merupakan juga rangkaian simbol-simbol yang telah disepakati dalam masyarakat (Rudito, 2003).
Dari segi wujud kebudayaan, (mengikuti Spradley) terdapat tiga wujud kebudayaan yang masing-masingnya saling berkaitan satu sama lain, yaitu pengetahuan budaya (cultural knowledge), tingkah laku budaya (cultural behavior) dan benda-benda budaya (culural artifact).
Pengetahuan budaya berisi simbol-simbol pengetahuan yang dipakai untuk memahami dan mengiterpretasikan lingkungannya, dalam pengetahuan budaya ini terdapat etika yang mengarahkan pemahaman tersebut agar direstui oleh komuniti yang ada sehingga tidak akan menyimpang.
Tingkah laku budaya berisi tentang tindakan-tindakan empiris yang berlaku dalam komuniti yang individu pelakunya sesuai dengan status dan peranan yang telah disediakan dalam komuniti sehingga mereka dapat berinteraksi satu sama lain. Tingkah laku ini bersumber atau dipolakan perwujudannya oleh pengetahuan budaya.
Wujud terakhir adalah benda-benda budaya sebagai hasil dari tingkah laku dan pengetahuan budaya yang ada dan berlaku sehingga benda-benda hasil olahan pelaku tersebut akan sesuai dengan kebutuhan yang ada atau fungsional.
Berbedanya lingkungan sosial, seperti adanya kelompok masyarakat lain dengan kebudayaan lain yang berbeda dan berinteraksi, serta adanya perubahan lingkungan alam, menyebabkan atau mendorong aturan-aturan yang biasa dipakai, melakukan adaptasi kembali untuk mengatur kondisi yang berubah tersebut. Sehingga walaupun lingkungan hidup masyarakat mengalami pergeseran, kebudayaan akan dapat mengaturnya dan tetap dapat dipakai sebagai referensi, karena kebudayaan bersifat adaptif. Artinya, model-model pengetahuan yang ada berkaitan dengan unsur yang dihadapi yang terdapat dalam lingkungannya, apabila lingkungan berubah maka model-model pengetahuan selalu dapat mengikutinya.
Perwujudan tindakan manusia akan terikat dengan peranan dan status yang mengharuskan dia bertindak sesuai dengan aturan yang ada, dan ini termasuk juga tata cara bagaimana pelaku tersebut bertindak dalam bentuk interaksinya dengan pelaku lain dalam situasi dan suasana yang melingkupinya. Tata cara tersebut menjadi bersifat pribadi (pengetahuan budaya) dan mempunyai keterikatan dalam koridor kebudayaan yang dimilikinya. Perbedaan kualitas sistem simbol yang dipunyai oleh individu-individu menyebabkan munculnya persaingan dalam pola interaksi yang terwujud, dan ini bisa menyebabkan munculnya deviansi dalam interaksi yang ada, sehingga ukuran untuk menentukan deviant atau tidak deviant suatu tindakan berdasarkan peran yang ada adalah sistem etika yang mengatur dalam kebudayaan yang bersangkutan.
Perbedaan interpretasi agama yang mempengaruhi individu dapat juga menyebabkan berbedanya tindakan yang diwujudkan dalam peranan yang disepakati. Hal ini disebabkan berbedanya etika dan moral masing-masing agama dalam mengatur pandangan hidup seseorang sebagai anggota komunitinya.
Peran-peran yang ada pada individu adalah suatu tindakan yang harus dan semestinya dilakukan yang terkait langsung dengan status yang disandangnya. Dalam peran-peran inilah setiap individu dapat mewujudkan tindakan yang selektif yang mesti diambil dalam menanggapi suatu interaksi sosial yang terjadi di dalamnya. Dalam proses interaksi yang terjadi adalah “pertempuran” pilihan alternatif tindakan yang mesti dilakukan oleh individunya.
Peran-peran ini pada dasarnya dipelajari oleh individu sebagai suatu proses sosialisasi, yaitu proses belajar berperan. Sosialisasi ini akan melalui beberapa media yang terkait pada usia dari individunya, antara lain: Orang tua dan keluarga, teman bermain, sekolah, media massa dan masyarakat (Rudito, 2003). Pengetahuan yang ada atau yang disampaikan dalam media akan dapat mempengaruhi individu yang terlibat dalam proses sosialisasi yang ada, misalnya individu yang akhirnya dapat mempengaruhi tindakan yang diwujudkan, begitu juga apabila aturan dalam masyarakat berubah, maka otomatis dapat langsung mempengaruhi tindakan individunya.
Pengaruh lingkungan baik fisik maupun sosial yang melingkupi masyarakat mau tidak mau dapat merubah simbol kognitif yang ada pada sistem budaya masyarakat untuk dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Perubahan struktur penduduk misalnya, dapat merubah pola-pola penginterpretasian dan juga aturan yang ada, seperti munculnya peran-peran baru sehingga bisa menggeser pola etika yang sudah ada sebelumnya. Artinya bahwa etika yang bersumber dan menetap dalam sistem budaya masyarakat akan mengalami pergeseran dan atau paling tidak, bertambahnya pembenaran dari suatu tindakan yang diarahkan pada struktur etika yang sudah ada sebelumnya.
Pergeseran struktur dan nilai etika bisa terjadi salah satunya karena pengaruh lingkungan, seperti semakin semaraknya para wanita remaja Islam dengan pakaian longgar dan mengenakan kerudung (jilbab) di perguruan tinggi dan dipihak lain juga semaraknya wanita remaja berpakaian ketat (baik celana maupun T-shirt) yang menggantung sampai pusatnya terlihat. Tampak disini adanya dualisme kenyataan yang mempolakan adanya oposisi binari dalam pemikiran manusia yang terwujud pada pola-pola tindakan yang nyata. Disamping itu etika merupakan bagian dalam ethos yang senantiasa terjadi ‘pertempuran’ di dalamnya manakala manusia memahami gejala yang merupakan lingkungannya dan mewujudkan pola-pola tindakan sebagai dampak dari pemahaman tersebut.
Kepasrahan atas tindakannya yang memberikan kepada Tuhan sebagai penyelesaian akhir adalah salah satu bentuk perjalanan di atas jembatan antara kehidupan yang kotor dan bersih. Dalam arti aktivitas tersebut adalah sebuah ritual, suatu kondisi yang mempunyai sifat kedua oposisi binari yang ada dalam pemikiran manusia, dengan memberikan wewenangnya kepada Yang Maha Kuasa. Akhirnya, dikotomi yang didasari pada oposisi binari dalam pemikiran manusia yang terwujud dalam kebudayaan manusia menempatkan struktur etika pada bagian penyelesaian kesusilaan sebagai bentuk keseimbangan dalam kehidupan manusia.
Peranan-peranan yang ada dan berlaku di masyarakat pada prinsipnya bersumber pada seperangkat aturan yang berlaku. Aturan-aturan bagaimana penggolongan peran dalam masyarakat (pada masyarakat petani terdapat peran-peran petani, tengkulak, penjual bibit, pemilik sawah dan sebagainya, pada masyarakat nelayan terdapat peran-peran pencari ikan, saudagar pemilik kapal, juru lelang ikan dan sebagainya.).Peran-peran ini pada dasarnya akan selalu mengalami perubahan, walaupun perubahan yang terjadi secara normal tidak secepat perubahan individu yang melaksanakannya. Artinya, Individu yang melaksanakan peran yang ada selalu berubah-ubah, seperti adanya aturan bagaimana peran seseorang yang menduduki status mahasiswa, dokter, tukang sayur dalam masyarakat. Peran-peran tersebut akan selalu ada sedangkan individunya selalu berganti-ganti paling tidak mengalami alih generasi. Seseorang yang berperan sebagai direktur pada saat ini, pada saat yang lalu (7 tahun yang lalu) mungkin berperan sebagai mahasiswa, atau sekarang sebagai siswa SMU, 4 tahun lalu sebagai siswa SLTP. Peran-peran tersebut terangkai membentuk sebuah sistem yang disebut sebagai pranata sosial atau institusi sosial yakni sistem antar hubungan norma-norma dan peranan-peranan yang diadakan dan dibakukan guna pemenuhan kebutuhan yang dianggap penting masyarakat (Suparlan, 2003). Norma-norma dalam institusi sosial datangnya dari nilai-nilai budaya. Seperti misalnya mata pencaharian, religi, kesehatan dan sebagainya.
Peran-peran ini pada dasarnya dipelajari oleh individu sebagai suatu proses sosialisasi, yaitu proses belajar berperan. Sosialisasi ini akan melalui beberapa media yang terkait pada usia dari individunya, antara lain: Orang tua dan keluarga, teman bermain, sekolah, media massa dan masyarakat. Pengetahuan yang ada atau yang disampaikan dalam media akan dapat mempengaruhi individu yang terlibat dalam proses sosialisasi yang ada. Misalnya individu yang akhirnya dapat mempengaruhi tindakan yang diwujudkan. Begitu juga apabila aturan dalam masyarakat berubah, maka otomatis dapat langsung mempengaruhi tindakan individunya.
Peran Serta/Kemitraan
Pembangunan berkelanjutan mempunyai tujuan untuk memperbaiki mutu hidup manusia dalam segala aspek kehidupannya termasuk fisik, rohani, sosial dan budaya. Perwujudan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hanya dapat dicapai oleh masyarakat yang hidup dalam prinsip-prinsip yang mengandung arti bahwa orang atau sekelompok masyarakat harus perduli kepada orang atau kelompok masyarakat lainnya dimanapun, serta perduli kepada bentuk-bentuk kehidupan lain baik sekarang maupun masa depan.
Seluruh kehidupan di bumi adalah bagian dari sebuah sistem yang besar, yang komponen-komponennya saling bergantung satu dengan yang lain; baik mahluk hidup maupun bukan mahluk hidup, seperti; batuan, air, tanah dan udara. Prinsip tersebut menekankan bahwa seseorang tidak dapat berjalan sendiri, berbuat sendiri tanpa terkait, dipengaruhi, atau mempengaruhi kegiatan orang lain.
Untuk mencapai hal tersebut perlu diciptakan dan dikembangkan suatu kemitraan yang saling menguntungkan dan dinamis diantara semua unsur pelaku pembangunan; baik itu pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.
Menggalang kemitraan antara pemerintah, dunia usaha, kalangan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, kalangan komunikator dan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksaan pengelolaan lingkungan hidup dapat diibaratkan dengan membentuk suatu kelompok kerjasama yang besar. Kelompok tersebut ibaratnya merupakan suatu kelompok sosial yang kompleks yang terdiri dari sub-sub sistem yang masing-masing memiliki ruang bidang kerja, orientasi yang khas berupa perspektif, tujuan, nilai, pengalaman, gaya hidup dan motivasi. Namun secara keseluruhan sub-sub sistem dan komponen ini memiliki tujuan, misi dan visi yang sama terutama dalam hal ini adalah pembangunan lingkungan.
Kemitraan diciptakan dan dipertahankan oleh anggota-anggotanya melalui proses komunikasi. Kemitraan ini dibentuk untuk melayani berbagai maksud dan tujuan. Oleh sebab itu kemitraan akan terwujud apabila berbagai orientasi dari semua sub-sub sistem tadi dapat dikoordinasikan, disalurkan, dan difokuskan. Kondisi ini akan mempertajam identifikasi permasalahan yang dihadapi, serta mendukung pilihan terhadap jawaban permasalahan diikuti dengan strategi yang akan ditempuh.
Keberhasilan dalam menggalang kemitraan dapat dilihat dari dua dimensi yaitu produktivitas dan moral/etika. Dari segi produktivitas, kemitraan ini akan berhasil bila tujuan kemitraan tersebut secara umum tercapai. Dari segi moral, kemitraan tersebut berhasil bila tumbuh sikap positif dalam sistem, serta setiap anggota terdorong untuk berpartisipasi penuh dalam mencapai sasaran bersama yaitu kepentingan umum dan pelestarian lingkungan hidup.
Secara ekologis, manusia adalah bagian dari lingkungan hidup. Komponen yang ada di sekitar manusia dan menjadi sumber mutlak kehidupannya merupakan lingkungan hidup manusia. Lingkungan hidup inilah yang menyediakan berbagai sumberdaya alam yang menjadi daya dukung bagi kehidupan manusia dan komponen lainnya.
Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan manusia dan komponen lainnya. Sebaliknya keutuhan lingkungan tergantung bagaimana kearifan manusia dalam mengelolanya. Oleh karena itu, lingkungan hidup tidak semata-mata dipandang sebagai penyedia sumber daya alam serta sebagai daya dukung kehidupan yang harus dieksploitasi, tetapi juga sebagai tempat hidup yang mensyaratkan adanya keseimbangan dan keserasian antara manusia dan lingkungan hidup.
Manusia harus berusaha agar lingkungan hidup yang mengelilinginya tidak rusak dan tercemar sehingga dapat menyulitkan serta menghambat peningkatan mutu hidup, baik bagi dirinya maupun generasi di masa depan. Selain itu kehidupan manusia beserta segenap kiprah aktivitas pembangunan memerlukan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan, sementara kemampuan lingkungan alam dalam penyediaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan bersifat terbatas. Untuk itu sebagai individu, kelompok masyarakat, pengusaha maupun pemerintah perlu dan wajib untuk perduli memperhatikan kelestarian daya dukung dan fungsi lingkungan hidup. Jika tidak, kelangkaan sumberdaya alam akan terjadi bahkan mungkin akan dapat menimbulkan sengketa perebutan sumberdaya alam.
Kelompok komunikator merupakan elemen penting dalam kerja sama pengelolaan lingkungan hidup, sehingga perannya perlu diperkuat sebagai mitra dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya komunikator maka kesepahaman informasi antara berbagai pihak dapat terjalin sehingga kesamaan persepsi dapat terbentuk. Oleh karena itu peranan dari komunikator sangat diperlukan dalam keterjalinan ini.
Tidak dapat kita pungkiri bahwa pembangunan telah dapat mewujudkan suatu perubahan, kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik tetapi proses dari aktivitas kegiatan tersebut juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungannya, yang apabila tidak ditangani sejak dini akan dapat menghancurkan pembangunan itu sendiri. Walaupun dalam segala bentuk perubahan yang terjadi dalam lingkungan hidup akan selalu menciptakan dampak-dampak, baik positif yang berarti sesuai dengan arah dari pembangunan itu sendiri dan negatif, yang dianggap merusak tujuan dari arah pembangunan. Usaha yang harus dilakukan adalah meminimalisasi dampak negatif yang timbul.
Disamping secara natural masyarakat mengalami perubahan (perubahan dari dalam) seperti bertambahnya jumlah penduduk, berubahnya pengetahuan yang ada di masing-masing individu yang dapat menyebar dalam masyarakat secara keseluruhan (seperti adanya inovasi); pembangunan adalah juga suatu proses perubahan yang mempunyai sasaran, atau dalam arti suatu perubahan yang direncanakan. Pembangunan dengan demikian merupakan suatu bentuk perubahan terencana dengan alternatif penanggulangan dampak negatif serta peningkatan dampak positif dari berjalannya proses tersebut yang telah dipikirkan dan telah diantisipasi.
Merebaknya isu global yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan merupakan peringatan dini kepada semua pelaku pembangunan untuk mulai perduli dan berpartisipasi aktif meningkatkan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup melalui aktivitasnya masing-masing. Ini berarti permasalahan lingkungan tidak lagi dilihat secara sektoral kedaerahan maupun negara tertentu, akan tetapi terkait dengan wilayah lain, negara-negara lain yang bermuara pada penilaian internasional.
Dewasa ini menunjukkan, pada umumnya masyarakat sebagai salah satu pelaku pembangunan kadangkala tidak mengerti apa yang harus diperbuat untuk menopang program pemerintah, khususnya lingkungan hidup. Berbagai kasus “ketidaktahuan” mereka seringkali menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup dimana hal itu disebabkan oleh minimnya informasi yang mereka terima dari dua arus komunikasi yang tidak berjalan. Selain itu juga perbedaan pengetahuan yang ada dalam masyarakat menyebabkan perbedaan persepsi terhadap gejala yang sama, yang berakibat pada tindakan yang diwujudkan terhadap lingkungan sehingga mengalami perbedaan antara masing-masingnya.
Bahkan ketidaktahuan kadangkala menjadikan kecerobohan dalam pengelolaan yang berakibat menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya. Akhirnya kesadaran mereka untuk menjaga kelestarian dan daya dukung lingkungan tidak terwujud.
Kelompok komunikator dipandang sebagai salah satu lembaga yang mempunyai potensi dimana fungsinya selain sebagai media komunikasi bagi desiminasi informasi materi lingkungan hidup juga dianggap sangat efektif dalam upaya penyamaan persepsi dan visi semua pelaku pembangunan untuk perwujudan kemitraan masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Karena, kelompok komunikator ini merupakan kelompok yang berdiri dalam dua sisi yang berfungsi sebagai katalisator dan merupakan jembatan antara industri dan masyarakat. Kelompok komunikator di dalam industri berada dalam lingkup Community Development.
Fungsi strategis kelompok komunikator umumnya memiliki pengalaman lapangan dan jaringan kemasyarakatan yang luas, terutama jaringan pada masyarakat atau komuniti setempat yang langsung bergelut dengan permasalahan lingkungan hidup. Kelompok komunikator ini juga dapat bergerak dan bertindak cepat dan lentur tanpa ikatan-ikatan birokrasi formal, sehingga mampu memperoleh simpati dan menggerakkan masyarakat dalam suatu tindakan.
Fungsi strategis tersebut dapat menjadikan kelompok komunikator sebagai pelopor dalam berbagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dan berperan sebagai kelompok penekan yang dapat mendesak pemerintah untuk melakukan suatu tindakan. Kelompok ini mampu memberikan alternatif yang efektif dan efisien bagi pemerintah dalam menjalankan suatu program atau proyek, terlebih kelompok komunikator mampu menjangkau sasaran yang mungkin sulit dijangkau pemerintah.